
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN 3. MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA 4. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 5. VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL 6. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN 7. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN 8. RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI 9. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. BIAYA 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
Catatan: Undang-undang ini mencabut UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Sini!
Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diubah antara lain Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Selain itu, pasal yang diubah yaitu Pasal ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Download Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian di Sini!
Sumber: LN 2024 (227), TLN (6996) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
