
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang dibentuk sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan dan memperkuat pengawasan keimigrasian di daerah. Pembentukan kantor ini memperoleh persetujuan prinsip melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Usulan Pembentukan 18 (delapan belas) Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi.
Dalam surat tersebut disampaikan persetujuan pembentukan delapan belas Kantor Imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, yang terdiri dari Kanim Kelas I TPI Morowali di Provinsi Sulawesi Tengah, Kanim Kelas I Non TPI Blora di Provinsi Jawa Tengah, Kanim Kelas II TPI Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanim Kelas II Non TPI Purworejo di Provinsi Jawa Tengah, Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kanim Kelas II Non TPI Garut di Provinsi Jawa Barat, Kanim Kelas II Non TPI Tegal di Provinsi Jawa Tengah, serta sejumlah Kanim Kelas III Non TPI yang tersebar di Bengkulu Utara, Bantaeng, Lubuklinggau, Bone, Pasuruan, Pohuwato, Padang Sidimpuan, Klungkung, Tabanan, Tapanuli Utara, dan Mempawah. Dalam rekapitulasi struktur organisasi dan eselon yang terlampir pada surat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo diklasifikasikan sebagai Kanim Kelas II dengan komposisi jabatan struktural dan fungsional yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja.
Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, seiring dengan berkembangnya dinamika mobilitas masyarakat dan pertumbuhan wilayah strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Kabupaten Kulon Progo dan sekitarnya. Keberadaan infrastruktur transportasi serta peningkatan aktivitas ekonomi dan pariwisata mendorong perlunya unit pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, responsif, dan terintegrasi. Sebagai Kelas II TPI, kantor ini memiliki kewenangan pelayanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia, pelayanan izin tinggal, pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta fungsi pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo meliputi seluruh wilayah administratif Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul.
Di Kabupaten Kulon Progo, cakupan wilayahnya mencakup Kapanewon Wates, Temon, Panjatan, Galur, Lendah, Sentolo, Pengasih, Kokap, Girimulyo, Nanggulan, Kalibawang, dan Samigaluh. Sementara di Kabupaten Bantul, wilayah kerjanya meliputi Kapanewon Bantul, Banguntapan, Sewon, Kasihan, Pajangan, Sedayu, Pandak, Bambanglipuro, Pundong, Imogiri, Dlingo, Jetis, Kretek, Sanden, Srandakan, Pleret, dan Piyungan.
Dengan cakupan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo hadir untuk memastikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat di dua kabupaten tersebut, sekaligus mendukung stabilitas dan pengawasan mobilitas orang lintas negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
![]() |
![]() |
Sebagai institusi yang terus bertumbuh, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo berkomitmen melakukan penguatan tata kelola, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta optimalisasi jabatan fungsional guna menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis kinerja. Dengan fondasi regulatif yang kuat dan dukungan kebijakan nasional, kantor ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang modern, adaptif, dan berintegritas.


