
KULON PROGO — Perjalanan dua warga negara Kolombia keliling Indonesia berakhir di ruang detensi. Bukan karena perkara berat, melainkan karena satu keputusan yang tampak sederhana: mengamen di jalanan Bantul untuk menyambung hidup, sementara visa yang mereka pegang hanya mengizinkan mereka berwisata.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo mengamankan keduanya — berinisial GM (laki-laki, 30 tahun) dan LV (perempuan, 26 tahun) — sejak Rabu, 15 April 2026. Sehari sebelumnya, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sedang menjalankan patroli rutin pengawasan orang asing di wilayah Bantul ketika menemukan keduanya tengah berakrobat di Perempatan Druwo, Kapanewon Sewon, meminta donasi dari pengguna jalan yang berhenti di lampu merah.
Dari keterangan GM dan LV saat diperiksa, uang yang mereka kumpulkan digunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan sehari-hari. Penghasilan yang didapat dari mengamen berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000 per hari.
GM dan LV masuk ke Indonesia melalui Batam pada 23 Maret 2026 menggunakan visa kunjungan wisata. Selama hampir sebulan, mereka berpindah-pindah secara mandiri tanpa rencana perjalanan yang jelas, hingga akhirnya tiba di Yogyakarta dalam kondisi kehabisan uang.
"Awalnya untuk berlibur, tetapi mereka melakukan kegiatan mengamen dengan pertunjukan akrobatik untuk memenuhi kebutuhannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, dalam konferensi pers Selasa (21/4/2026).

Aktivitas tersebut menjadi masalah hukum karena visa kunjungan yang mereka gunakan tidak memperbolehkan kegiatan apapun yang menghasilkan pendapatan di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar ketentuan tersebut, GM dan LV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi kantor imigrasi sambil menunggu proses selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY, Junita Sitorus, menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap keduanya adalah deportasi ke negara asal. Biaya kepulangan tidak ditanggung pemerintah Indonesia. "Setiap deportasi tidak menggunakan biaya dari Imigrasi atau negara Indonesia, tetapi dibayarkan melalui Kedutaan Besar atau pemerintah Kolombia," ujarnya.
Masa berlaku visa GM dan LV habis tepat pada hari konferensi pers digelar, Selasa (21/4/2026).
Kantor Imigrasi Kulon Progo juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga beraktivitas di luar ketentuan izin tinggalnya di wilayah Kulon Progo maupun Bantul, masyarakat dapat melapor melalui hotline, media sosial, dan kanal resmi lainnya seperti website https://kulonprogo.imigrasi.go.id/.
Tikim Imigrasi Kulon Progo, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
